Gelaran Rapat Dengar Pendapat Umum Pertanahan di Kabupaten Kotabaru

 

RDPU Pertanahan Oleh DPD RI

HARIANPAGI.ID, BANJARBARU - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik pertanahan di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Kompleks Minyak, Pembangkit Listrik & Kantor Pemerintah Diserang Drone

RDPU menghadirkan perwakilan masyarakat, ahli waris, pihak perusahaan, serta unsur pemerintah daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada DPD RI guna mengidentifikasi berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah, konflik kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi.

Setelah berlangsung selama beberapa jam, rapat memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus kepada Pemprov. Hal ini dikarenakan permasalahan tersebut dinilai belum pernah ditangani di tingkat provinsi.

Baca Juga: Kompleks Minyak, Pembangkit Listrik & Kantor Pemerintah Diserang Drone

“Karena masalah ini belum pernah masuk laporan ke gubernur, maka kami serahkan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dengan jangka waktu tiga bulan. Jika belum ada hasil, akan kami bawa ke tingkat pusat,” ujar Yulianus usai rapat. (tim/ril)
Lebih baru Lebih lama