Kode Etik

 


Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia, lengkap dengan penjelasan setiap pasal. Pedoman ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 

Kode Etik Jurnalistik – Dewan Pers Indonesia

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Independen: tidak dipengaruhi pihak lain seperti pemilik media.
  • Akurat: sesuai keadaan objektif nyata.
  • Berimbang: memberi porsi adil kepada semua pihak.
  • Tidak beritikad buruk: tanpa niat sengaja merugikan pihak lain. 

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Termasuk:

  • menunjukkan identitas kepada narasumber;
  • menghormati privasi;
  • menghindari suap;
  • menyajikan berita faktual dengan sumber jelas;
  • tidak melakukan plagiat;
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian;
  • rekayasa konten hanya diperbolehkan dalam investigasi untuk kepentingan publik. 

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:

  • Menguji informasi: melakukan check and recheck.
  • Berimbang: proporsional memberikan ruang pemberitaan.
  • Menghindari opini menghakimi: opini harus interpretatif, bukan penilaian.
  • Praduga tak bersalah: tidak menyudutkan sebelum ada bukti hukum. 

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Bohong: informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.
  • Fitnah: tuduhan tidak berdasar dengan niat buruk.
  • Sadis: konten kejam tanpa belas kasihan.
  • Cabul: konten erotis semata untuk membangkitkan nafsu.
  • Jika mengambil dari arsip, harus mencantumkan waktu ambilannya. 

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  • Identitas: segala info yang memudahkan pelacakan seseorang.
  • Anak: usia di bawah 16 tahun dan belum menikah. 

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Menyalahgunakan profesi: mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang belum publik.
  • Suap: segala bentuk pemberian dari pihak yang dapat memengaruhi independensi. 

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. Mereka juga menghargai embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
Penafsiran:

  • Hak tolak: tidak mengungkap identitas narasumber demi keamanan.
  • Embargo: penundaan pemberitaan sesuai permintaan.
  • Informasi latar belakang: data yang digunakan tanpa menyebutkan narasumber.
  • Off the record: informasi yang tidak boleh dipublikasikan. 

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa; juga tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. 

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  • Hak narasumber: sikap tenang dan berhati-hati soal urusan pribadi.
  • Kehidupan pribadi: semua aspek yang tidak berkaitan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Penafsiran:

  • Segera: sesegera mungkin, dengan atau tanpa tekanan eksternal.
  • Permintaan maaf: wajib jika kesalahan menyangkut substansi utama.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:

  • Hak jawab: kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan sanggahan.
  • Hak koreksi: memperbaiki kekeliruan informasi.
  • Proporsional: penanganan sesuai besaran kesalahan pemberitaan itu. 

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi fondasi integritas pers Indonesia. HarianSore.net dapat mengadopsinya sebagai pedoman operasional redaksi agar tetap berpegang pada prinsip profesional, akurat, dan adil.