Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah
sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan
bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
masyarakat.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode
Etik Jurnalistik.
Berikut adalah Kode
Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia, lengkap
dengan penjelasan setiap pasal. Pedoman ini resmi ditetapkan melalui Surat
Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers
Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008
Kode Etik Jurnalistik – Dewan Pers Indonesia
Pasal 1
Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
- Independen:
tidak dipengaruhi pihak lain seperti pemilik media.
- Akurat:
sesuai keadaan objektif nyata.
- Berimbang:
memberi porsi adil kepada semua pihak.
- Tidak beritikad buruk:
tanpa niat sengaja merugikan pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Termasuk:
- menunjukkan identitas kepada narasumber;
- menghormati privasi;
- menghindari suap;
- menyajikan berita faktual dengan sumber jelas;
- tidak melakukan plagiat;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam
penyajian;
- rekayasa konten hanya diperbolehkan dalam investigasi
untuk kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta
dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
- Menguji informasi:
melakukan check and recheck.
- Berimbang:
proporsional memberikan ruang pemberitaan.
- Menghindari opini menghakimi: opini harus interpretatif, bukan penilaian.
- Praduga tak bersalah:
tidak menyudutkan sebelum ada bukti hukum.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Bohong:
informasi yang diketahui tidak sesuai fakta.
- Fitnah:
tuduhan tidak berdasar dengan niat buruk.
- Sadis:
konten kejam tanpa belas kasihan.
- Cabul:
konten erotis semata untuk membangkitkan nafsu.
- Jika mengambil dari arsip, harus mencantumkan waktu
ambilannya.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
- Identitas:
segala info yang memudahkan pelacakan seseorang.
- Anak:
usia di bawah 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Menyalahgunakan profesi: mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang
belum publik.
- Suap:
segala bentuk pemberian dari pihak yang dapat memengaruhi
independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
identitas maupun keberadaannya. Mereka juga menghargai embargo, informasi latar
belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
Penafsiran:
- Hak tolak:
tidak mengungkap identitas narasumber demi keamanan.
- Embargo:
penundaan pemberitaan sesuai permintaan.
- Informasi latar belakang: data yang digunakan tanpa menyebutkan narasumber.
- Off the record:
informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak
menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa;
juga tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
- Hak narasumber:
sikap tenang dan berhati-hati soal urusan pribadi.
- Kehidupan pribadi:
semua aspek yang tidak berkaitan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat,
disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Penafsiran:
- Segera:
sesegera mungkin, dengan atau tanpa tekanan eksternal.
- Permintaan maaf:
wajib jika kesalahan menyangkut substansi utama.
Pasal 11
Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran:
- Hak jawab:
kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan sanggahan.
- Hak koreksi:
memperbaiki kekeliruan informasi.
- Proporsional:
penanganan sesuai besaran kesalahan pemberitaan itu.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik
ini menjadi fondasi integritas pers Indonesia. HarianSore.net dapat
mengadopsinya sebagai pedoman operasional redaksi agar tetap berpegang pada
prinsip profesional, akurat, dan adil.
