![]() |
| Ilustrasi Dana Hibah |
Baca Juga: TPK Banjarmasin Perkuat Operasional dengan 4 E-RTG Baru
Praktik tersebut dinilai rawan memicu konflik kepentingan, berpotensi
menjadi celah suap,
serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Advokat Senior dari Kongres
Advokat Indonesia (KAI) Kalsel Dr HA Murjani SH MH MKes sependapat dengan
seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya sependapat dengan Ketua KPK
RI. Potensi konflik kepentingan ada disitu,” ucap Dr HA Murjani disela HUT
ke-18 KAI di Banjarmasin, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, KPK telah memberikan sinyal positif bagi
daerah, sebab dana hibah yang diberikan dapat menimbulkan proses timbal balik atau
balas budi.
Baca Juga: TPK Banjarmasin Perkuat Operasional dengan 4 E-RTG Baru
Sebab itu, Ia berharap, pemerintah daerah dapat
mematuhi KPK, jika ada janji dan perencanaan dana hibah yang bersumber dari
APBD untuk diberikan kepada instansi APH sebaiknya dibatalkan saja.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan
Selatan (Kalsel) Ahmad Yani SH MH menilai, pemberian dana hibah kepada instansi
vertikal APH sah-sah saja. “Jadi sepanjang dana hibah dicatat dalam laporan penerimaan
instansi itu, maka sah saja,” jelasnya.
Baca Juga: TPK Banjarmasin Perkuat Operasional dengan 4 E-RTG Baru
Ia mengakui, Instansi seperti kepolisian, kejaksaan,
dan pengadilan telah memiliki pos anggaran dan pembiayaan operasional yang sah
dari APBN Namun, tandasnya, pos anggaran itu tidaklah cukup, sehingga perlu
kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal APH. (tim/arh)


