Dr HA Murjani SH MH MKes: Sinyal Positif Bagi Daerah 'Batalkan Dana Hibah'

Ilustrasi Dana Hibah


HARIANPAGI.ID, BANJARMASIN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, mengingatkan kepala daerah untuk tidak memberikan atau menstop dana hibah kepada instansi vertikal atau Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: TPK Banjarmasin Perkuat Operasional dengan 4 E-RTG Baru

Praktik tersebut dinilai rawan memicu konflik kepentingan, berpotensi menjadi celah suap, serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Advokat Senior dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel Dr HA Murjani SH MH MKes sependapat dengan seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya sependapat dengan Ketua KPK RI. Potensi konflik kepentingan ada disitu,” ucap Dr HA Murjani disela HUT ke-18 KAI di Banjarmasin, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, KPK telah memberikan sinyal positif bagi daerah, sebab dana hibah yang diberikan dapat menimbulkan proses timbal balik atau balas budi.

Baca Juga: TPK Banjarmasin Perkuat Operasional dengan 4 E-RTG Baru

Sebab itu, Ia berharap, pemerintah daerah dapat mematuhi KPK, jika ada janji dan perencanaan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk diberikan kepada instansi APH sebaiknya dibatalkan saja.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ahmad Yani SH MH menilai, pemberian dana hibah kepada instansi vertikal APH sah-sah saja. “Jadi sepanjang dana hibah dicatat dalam laporan penerimaan instansi itu, maka sah saja,” jelasnya.

Baca Juga: TPK Banjarmasin Perkuat Operasional dengan 4 E-RTG Baru

Ia mengakui, Instansi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah memiliki pos anggaran dan pembiayaan operasional yang sah dari APBN Namun, tandasnya, pos anggaran itu tidaklah cukup, sehingga perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal APH. (tim/arh)


Lebih baru Lebih lama