Jelang Iduladha 2026, Balai Karantina Kalsel Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak

 

Hewan Ternak Siap Menjadi Hewan Kurban

HARIANPAGI.ID, BANJARMASIN - Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan. Intensitas kedatangan sapi dan kambing potong mulai meningkat sejak pertengahan April 2026, seiring meningkatnya kebutuhan hewan kurban di wilayah Kalimantan.

Baca Juga: Bagikan 1.200 Paket Sembako, Prananda Paloh Ringankan Beban Ekonomi Warga

Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Dabukke, menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat, aman, dan layak konsumsi bagi masyarakat. “Karantina berkomitmen memastikan setiap hewan ternak yang masuk telah memenuhi persyaratan karantina, sehingga aman untuk didistribusikan sebagai hewan kurban,” ujarnya.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Isrokal, juga menjelaskan bahwa setiap pemasukan ternak harus melalui serangkaian pemeriksaan administratif dan fisik secara menyeluruh. Pemeriksaan administratif meliputi verifikasi dokumen karantina asal, mulai dari keabsahan, kesesuaian jenis, hingga jumlah hewan yang dilalulintaskan, dan juga lembar hasil uji dari Laboratorium daerah asal yang hasilnya negatif Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Pemeriksaan fisik juga dilakukan langsung di atas alat angkut sebelum hewan diturunkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya gejala klinis penyakit hewan menular strategis, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), brucellosis, antraks, maupun penyakit hewan karantina lainnya.

Baca Juga: Bagikan 1.200 Paket Sembako, Prananda Paloh Ringankan Beban Ekonomi Warga

“Hingga saat ini, kami tidak menemukan gejala klinis penyakit pada ternak yang masuk. Dengan demikian seluruh ternak yang masuk ke Kalsel dinyatakan sehat dan dapat diterbitkan sertifikat pelepasan,” ungkap Isrokal.

Berdasarkan data sistem informasi karantina BEST TRUST, sejak awal April hingga awal Mei 2026 tercatat sebanyak 6.836 ekor sapi potong telah masuk ke Kalimantan Selatan melalui Pelabuhan Trisakti dan Batulicin, dengan frekuensi pengiriman mencapai 104 kali. Ternak tersebut didatangkan dari berbagai daerah, antara lain Nusa Tenggara Timur (Kupang dan Flores), Nusa Tenggara Barat (Bima dan Sumbawa), Bali, Jawa, serta Sulawesi.

Sebagai salah satu pintu gerbang distribusi ternak di Pulau Kalimantan, Kalimantan Selatan memiliki peran strategis dalam mendukung pasokan hewan kurban ke berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Tingginya mobilitas lalu lintas ternak menjelang Iduladha menuntut pengawasan yang semakin ketat dan terukur.

Baca Juga: Bagikan 1.200 Paket Sembako, Prananda Paloh Ringankan Beban Ekonomi Warga

Selain pemeriksaan dokumen dan fisik, Karantina Kalsel juga menerapkan tindakan biosekuriti melalui tindakan perlakuan disinfeksi terhadap hewan maupun alat angkut guna mencegah potensi penyebaran agen penyakit. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis risiko sesuai Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Secara Terintegrasi terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Ruminansia Besar Antararea.

Dalam kondisi tertentu, petugas karantina juga dapat melakukan pengambilan sampel serta pengujian laboratorium ulang sebagai langkah mitigasi risiko tambahan dengan mempertimbangkan status kesehatan daerah asal, riwayat pengujian, dan potensi masa inkubasi penyakit.

Isrokal menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ternak yang menunjukkan gejala penyakit, hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk didistribusikan. “Apabila ditemukan gejala, maka terlebih dahulu hewan harus menjalani tindakan karantina berupa pengasingan di Instalasi Karantina Hewan. Jika tidak dapat disembuhkan, maka akan dilakukan penolakan hingga pemusnahan,” tegasnya.

Baca Juga: Bagikan 1.200 Paket Sembako, Prananda Paloh Ringankan Beban Ekonomi Warga

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional,” imbuhnya. (*)

Lebih baru Lebih lama