HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 hingga 6 persen dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik politik transaksional sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Baca Juga: Di Padang Arafah, Ini Doa Ketika Wukuf
“Angka 4 sampai 6 persen cukup moderat sebagai instrumen seleksi untuk menghasilkan kompetisi yang ketat menuju penyederhanaan sistem kepartaian,” kata Pengamat politik Yusak Farchan dari Citra Institute.
Ia menjelaskan, perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen, mulai dari 0 persen, 2,24 persen, 4 persen, 5 persen hingga 7 persen, tidak sekadar soal angka.
Menurutnya, penetapan PT harus memiliki dasar ilmiah dan memenuhi prinsip rasionalitas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Di Padang Arafah, Ini Doa Ketika Wukuf
“Perdebatan ambang batas parlemen bukan hanya soal angka, tetapi juga harus memiliki basis saintifik,” ujarnya.
Yusak menilai sistem multipartai ekstrem yang saat ini dianut Indonesia tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem presidensial.
Kondisi tersebut membuat peta politik terfragmentasi dan tidak menghasilkan kekuatan mayoritas di DPR.
“Pemerintahan menjadi tidak efektif, bukan hanya karena tidak ada mayoritas, tetapi juga terpenjara politik dagang sapi dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga: Di Padang Arafah, Ini Doa Ketika Wukuf
Ia menekankan penyederhanaan sistem kepartaian menuju multipartai moderat perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif adalah penetapan ambang batas parlemen yang moderat.
Menurut Yusak, besaran PT tidak boleh terlalu rendah maupun terlalu tinggi. Jika terlalu rendah, jumlah partai politik berpotensi meningkat drastis tanpa diiringi pelembagaan partai yang kuat.
“Jika terlalu rendah, ruang kompetisi partai politik menjadi sangat longgar dan pertumbuhan partai bisa melonjak tanpa keseriusan membangun institusi yang kuat,” katanya.
Sebaliknya, jika PT terlalu tinggi atau berada di atas 6 persen, potensi disproporsionalitas dan suara terbuang (wasted vote) dalam sistem pemilu proporsional akan semakin besar.
Baca Juga: Di Padang Arafah, Ini Doa Ketika Wukuf
“Jika PT terlalu tinggi, potensi overkill terhadap jutaan suara semakin besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusak mengatakan mayoritas partai politik saat ini tidak diiringi diferensiasi ideologi yang jelas.
Menurut dia, partai cenderung berorientasi pada perebutan kekuasaan dibandingkan memperjuangkan kebijakan publik. “Kompetisi hampir sepenuhnya berbasis kepentingan jangka pendek, uang, dan kekuasaan, bukan berbasis kebijakan,” tuturnya.


