Melempar Jumrah, Ini Tata Caranya

Jemaah Haji Melempar Jumrah


HARIANPAGI.ID, MAKKAH - Melempar jumrah merupakan salah satu rukun atau wajib haji yang dilakukan oleh jamaah haji di Mina. Ibadah ini melambangkan penolakan terhadap godaan setan dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim as ketika beliau mengusir setan dengan melempar batu.

Baca Juga: Wisata Terbaik di Kota Banjarmasin untuk Liburan Seru

Melempar Jamrah adalah melontar batu kerikil ke arah jamrah Sughra, Wustha dan Kubra dengan niat mengenai objek jamrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Hukum melempar jamrah sendiri adalah wajib. Dengan artian, bila ditinggalkan maka berkewajiban membayar dam atau fidyah.

Lontaran jamrah terdiri dari dua lontaran, yaitu melontar jamrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan lontaran jamrah di hari tasyrik pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Masing-masing lontaran menggunakan batu kerikil sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Wisata Terbaik di Kota Banjarmasin untuk Liburan Seru

Kesunnahan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali (w. 1270 H) dalam kitab Busyral Karim menyebutkan beberapa kesunahan dalam melontar jamrah sebagai berikut: Melempar jamrah dengan tangan kanan. Melempar jamrah dengan posisi menghadap kiblat pada lemparan hari Tasyriq.

Mengangkat tangan sampai terlihat ketiak bagi jamaah laki-laki. Melempar dengan cepat-cepat. Menggunakan batu yang suci.

وسننه كثيرة، فمنها: الموالاة، وأن يكون باليد اليمني، ويرفعها الذكر حتى يرى بياض إبطها، ويستقبل القبلة حال الرمي في أيام التشريق وكونه بحصى طاهر

Artinya: Kesunahan melontar jamrah ada banyak, diantaranya: cepat-cepat, menggunakan tangan kanan, mengangkat tangan bagi laki-laki sampai ketiaknya terlihat, menghadap kiblat pada melontar jamrah di hari tasyriq, menggunakan batu yang suci (Sa’id bin Muhammad Ba’ali, Busyrol Karim, [Surabaya: Toko Kitab al-Hidayah, tanpa tahun], halaman 107).

Baca Juga: Wisata Terbaik di Kota Banjarmasin untuk Liburan Seru

Sementara itu, bagi jamaah perempuan dianjurkan tidak mengangkat tangan saat melontar jamrah. Namun, Imam al-Adzra’i mengatakan hukumnya sunnah bagi jamaah perempuan untuk mengangkat tangan asalkan tidak ada orang atau ditemani oleh suami dan mahramnya.

وَالسُّنَّةُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ لَا تَرْفَعَ يَدَهَا إلَخْ ) قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيُسْتَحَبُّ لَهَا الرَّفْعُ التَّامُّ إذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ أَحَدٌ أَوْ كَانَ زَوْجٌ أَوْ مَحَارِمُ فَقَطْ

Artinya: Yang sunnah bagi perempuan tidak mengangkat tangannya. Imam al-Adzra’i berkata dan disunnahkan bagi perempuan mengangkat tangan dengan sempurna jika di tempat tersebut tidak ada orang atau ditemani suami atau mahram (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 3, halaman 230).

Baca Juga: Wisata Terbaik di Kota Banjarmasin untuk Liburan Seru

Di samping kesunahan di atas, Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitabnya menyebutkan bahwa jamaah haji juga dianjurkan mengucapkan takbir setiap kali melempar jamrah. Hal ini dilakukan sebagai pengganti dari bacaan talbiyah.

Berikut bacaan takbir yang dimaksud:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْـحَمْدُ

Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Allāhu akbar wa lillāhil hamdu.

Baca Juga: Wisata Terbaik di Kota Banjarmasin untuk Liburan Seru

Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah. Allah Maha Besar. Segala puji bagi-Nya (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah], Juz 2, halaman 268).

Lebih baru Lebih lama