![]() |
| Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum |
HARIANPAGI.ID, BANJAR - Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum ( FH ) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melihat besarnya potensi restorative justice ( rj) sebagai solusi penyelesaian konflik sosial dan lingkungan di Desa Gudang Hirang, Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Satelit Nusantara Lima Bukti Nyata Kedaulatan Digital Indonesia
Terkait hal itu, sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyelenggarakan Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Restorative Justice sebagai Solusi Penyelesaian konflik Sosial dan Lingkungan di Desa Gudang Hirang”.
Kegiatan digelar pada Senin (18/05/2026) rampung dilaksanakan selama 1 hari di Kantor Desa Gudang Hirang, yang terletak di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat, Mulyani Zulaeha mengungkapkan, PDWA Tahun 2026 dilaksanakan sebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Baca Juga: Satelit Nusantara Lima Bukti Nyata Kedaulatan Digital Indonesia
Bahwa penyelesaian perselisihan secara damai oleh kepala desa yang merupakan amanat oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
“Kegiatan pengabdian ini sejalan dengan telah adanya konsep restorative justice secara resmi diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, " ujar dosen FH ULM, Muhammad Yasir
Sebagai wadah dan sarana penyelesaian konflik secara musyawarah dan mufakat, Melalui perdamaian maka akan menciptakan suasana Desa Gudang Hirang yang lebih kondusif, aman, harmonis dan sejahtera.
Baca Juga: Satelit Nusantara Lima Bukti Nyata Kedaulatan Digital Indonesia
Sementara itu, rekannya yang juga dosen, Muhammad Azianoor Ilmy mengungkapkan, tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk pengembangan kapasitas bagi aparatur desa dalam penyelesaian sengketa/konflik dan peran strategis keterlibatan aparatur desa dalam menyelesaikan sengketa konflik di wilayah desa sekitar. (*)


