Kemenhaj Godog Biaya Jasa Pendorong Kursi Roda ke BPIH

 
Jemaah Haji Naik Kursi Roda

HARIANPAGI.ID, BANJARMASIN – Kemenhaj (Kementerian Haji dan Umrah) menggodok rencana untuk memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Indonesia yang Wajib Dimiliki

Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya biaya jasa yang melonjak secara tak pasti. Hal tersebut disampaikan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat berada di Makkah.

Sementara terkait kursi rodanya, pemerintah mendapatkan bantuan sebanyak ratusan unit.

"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," kata Gus Irfan di Makkah, dalam rilis yang diterima pada Minggu (31/5/2026).

Seperti diketahui, rangkaian ibadah haji menuntut ketahanan fisik yang luar biasa. Ritual wajib seperti tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram mengharuskan jamaah berjalan kaki menempuh jarak yang tidak sedikit.

Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Indonesia yang Wajib Dimiliki

Hal ini menjadi tantangan berat bagi puluhan ribu jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) maupun berisiko tinggi (risti).

Selama ini, solusi bagi jamaah yang kelelahan atau memiliki keterbatasan fisik adalah menyewa jasa pendorong kursi roda di lokasi.

Sayangnya, mereka harus merogoh kantong pribadi dengan tarif sewa yang kerap melonjak bergantung pada kepadatan musim haji. Pengawasan Ketat Tarif KBIHU Selain fokus pada fasilitas fisik jamaah prioritas, pemerintah juga turun tangan untuk melindungi jamaah dari beban biaya tambahan lainnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Indonesia yang Wajib Dimiliki

Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sesuai aturan yang berlaku, KBIHU dilarang menarik biaya tambahan di luar batas maksimal yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 3,5 juta.

Menhaj memastikan akan ada evaluasi dan penindakan tegas di lapangan jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga agar biaya ibadah haji tetap efisien. (*)

Lebih baru Lebih lama