![]() |
| Jemaah Haji Naik Kursi Roda |
HARIANPAGI.ID, BANJARMASIN – Kemenhaj (Kementerian Haji dan Umrah) menggodok rencana untuk memasukkan biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Indonesia yang Wajib Dimiliki
Ini
dilakukan untuk mengantisipasi adanya biaya jasa yang melonjak secara tak
pasti. Hal tersebut disampaikan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat berada di
Makkah.
Sementara
terkait kursi rodanya, pemerintah mendapatkan bantuan sebanyak ratusan unit.
Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Indonesia yang Wajib Dimiliki
Hal ini
menjadi tantangan berat bagi puluhan ribu jamaah haji Indonesia yang masuk
dalam kategori lanjut usia (lansia) maupun berisiko tinggi (risti).
Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Indonesia yang Wajib Dimiliki
Salah
satunya dengan memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
dan Umrah (KBIHU). Sesuai aturan yang berlaku, KBIHU dilarang menarik biaya
tambahan di luar batas maksimal yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 3,5
juta.
Menhaj memastikan akan ada evaluasi dan penindakan tegas di lapangan jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga agar biaya ibadah haji tetap efisien. (*)


