![]() |
| Foto: Ketua Dewas KPK Gusrizal (detikcom) |
Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya buka suara terkait laporan sejumlah masyarakat ke pimpinan KPK terkait pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dewas KPK mengatakan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyampaikan pihknya telah menerima laporan masyarakat sejak Rabu (25/3). Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah," kata Gusrizal dalam keterangan seperti dikutip Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, seluruh laporan kini sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindaklanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang ikut mengawasi proses penegakkan hukum pemberantasan korupsi oleh KPK. Dia pun menjamin Dewas akan terus mengawasi seluruh proses dalam perkara ini.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," terang Gusrizal.
Dia memastikan, Dewas berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan. Pihaknya akan terus memantau setiap tahapan, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Dia turut meminta masyarakat untuk terus ikut mengawasi dan memberikan masukan kepada KPK.
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, KPK sempat membuat publik geram usai melakukan alih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Pengalihan Yaqut sebagai tahanan rumah berbuntut panjang. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
Boyamin menyebut ada sembilan poin yang tercantum dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Dia menduga ada intervensi terhadap KPK.
Sumber : Detik.com
