![]() |
| Ibadah Haji Rukun Islam Kelima |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Komjen Pol Dedi Prasetyo Wakil Kepala Polri mengungkapkan kasus dugaan penipuan haji menimbulkan kerugian mencapai puluhan miliar. Kejahatan itu disebut masih marak hingga kini. "Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. 42 kasus tengah diproses hukum dan satu kasus sudah tahap lanjutan," kata Dedi, dikutip Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Kaltim-Kalsel di Halalbihalal Kerukunan Keluarga Tabalong
Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih mewaspadai dengan dugaan praktik modus
haji ilegal. "Kerugian mencapai Rp92,64 miliar," ujar Dedi.
Sebab itu,
Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik
haji ilegal dan penipuan.
Menurutnya, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan
pendekatan menyeluruh—mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Kaltim-Kalsel di Halalbihalal Kerukunan Keluarga Tabalong
"Satgas
ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi
korban penipuan dengan berbagai modus," imbuhnya. (tim/arh)

