![]() |
| Ilustrasi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Pekerja rumah tangga (PRT) kini berhak mendapat fasilitas jaminan sosial dari pemberi kerja setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Fasilitas itu berupa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung.
Baca Juga: Populasi Ikan Sapu-Sapu Kian Masif
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan tidak hanya BPJS Kesehatan, pekerja rumah tangga juga dapat memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian kalau untuk mekanisme jaminan sosial itu nanti akan diberikan oleh kami, dari pemberi kerja, kepada si pekerja. Misalkan jaminan sosialnya berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Afriansyah dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul "Janji Perlindungan Dalam UU PPRT: Realita Atau Sekadar Wacana?", dikutip Kamis (23/4/2026).
Ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT yang menyebutkan 14 hak yang didapat PRT.
Baca Juga: Populasi Ikan Sapu-Sapu Kian Masif
Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.
Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan. Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, bantuan iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.
Baca Juga: Populasi Ikan Sapu-Sapu Kian Masif
Sementara itu, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal yang sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
"Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," demikian ayat 4 Pasal 16.
Undang-undang ini nantinya masih akan memiliki turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal teknis. (*)


