![]() |
| Tunaikan Rukun Islam Kelima |
HARIANPAGI.ID, SAUDI ARABIA - Langkah
tegas demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji
musim 1447 Hijriah / 2026 Masehi dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi resmi mengumumkan pengetatan aturan dan menegaskan bahwa siapapun yang nekat menjalankan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi ( tasrih ) akan dikenakan sanksi yang sangat berat.
Dalam pengumuman resminya, pemerintah setempat menyebut pelanggar dapat dikenai denda
hingga 20 ribu riyal Saudi atau setara sekitar Rp 93 juta.
Aturan ini berlaku untuk seluruh
individu yang nekat berhaji secara illegal, termasuk mereka yang melanggar masa
berlaku visa.
Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji
Tak hanya denda, pemerintah Arab
Saudi juga menyiapkan hukuman tambahan bagi pelanggar aturan haji.
Berikut sanksi yang diberlakukan:
- Denda maksimal SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta
- Deportasi ke negara asal
- Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun
- Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengawasan
ketat selama musim haji berlangsung.
Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji
Periode itu mencakup masa persiapan
hingga puncak pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menilai
pengawasan ketat diperlukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban
jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.
Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji
Otoritas Arab Saudi juga mengimbau
seluruh calon jemaah untuk mematuhi regulasi resmi yang berlaku selama musim
haji tahun ini.
Masyarakat diminta bekerja sama
dengan aparat keamanan dan petugas terkait agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan
lancar.
Selain itu, pemerintah menyerukan
masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. (*)


