Ibadah Haji Tanpa Izin Resmi Dikenakan Sanksi Sangat Berat, Ini Aturan Arab Saudi

 
Tunaikan Rukun Islam Kelima

HARIANPAGI.ID, SAUDI ARABIA - Langkah tegas demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji musim 1447 Hijriah / 2026 Masehi dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi resmi mengumumkan pengetatan aturan dan menegaskan bahwa siapapun yang nekat menjalankan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi ( tasrih ) akan dikenakan sanksi yang sangat berat. 

Dalam pengumuman resminya, pemerintah setempat menyebut pelanggar dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau setara sekitar Rp 93 juta.

Aturan ini berlaku untuk seluruh individu yang nekat berhaji secara illegal, termasuk mereka yang melanggar masa berlaku visa. 

Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji

Tak hanya denda, pemerintah Arab Saudi juga menyiapkan hukuman tambahan bagi pelanggar aturan haji.

Berikut sanksi yang diberlakukan:

  • Denda maksimal SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta
  • Deportasi ke negara asal
  • Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun
  • Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengawasan ketat selama musim haji berlangsung.

Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji 

 Mengutip Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 1 Juni 2026. 

Periode itu mencakup masa persiapan hingga puncak pelaksanaan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi menilai pengawasan ketat diperlukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.

Baca Juga: Menabung Selama 14 Tahun, Akhirnya Dipanggil Allah untuk Berhaji

Otoritas Arab Saudi juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk mematuhi regulasi resmi yang berlaku selama musim haji tahun ini. 

Masyarakat diminta bekerja sama dengan aparat keamanan dan petugas terkait agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

Selain itu, pemerintah menyerukan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. (*)


Lebih baru Lebih lama