Penuhi Syarat Hewan Kurban, Apa Saja?

Hewan Kurban dan Syaratnya

HARIANPAGI.ID - Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat hari raya Idul Adha. Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban.

Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama

Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

– Unta

– Sapi

– Kambing

– Domba

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

– Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

– Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

– Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

– Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

– Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

– Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

– Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

– Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban. (tim/arh)

Lebih baru Lebih lama