Satgas Pasti Hentikan Dugaan Penipuan Perusahaan Asing

Satgas Pasti


HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.

Baca Juga: Sembarangan Scan QR Code, Bisa Bahaya

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto. Appeninc dan VID Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga: Sembarangan Scan QR Code, Bisa Bahaya

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan. Sensenowai Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex.

Baca Juga: Sembarangan Scan QR Code, Bisa Bahaya

Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan. (*)


Lebih baru Lebih lama