Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik ke Depan Tergantung Wilayah

Mobil Listrik Terus Berkembang di Indonesia

HARIANPAGI.ID, JAKARTASkema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat dirubah.

Baca Juga: Asal Bayar! Parpol Boleh Sponsori Penamaan Halte dan Stasiun Transportasi Publik

Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). 

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Baca Juga: Asal Bayar! Parpol Boleh Sponsori Penamaan Halte dan Stasiun Transportasi Publik

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak ini memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. 

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. 

Baca Juga: Asal Bayar! Parpol Boleh Sponsori Penamaan Halte dan Stasiun Transportasi Publik

Karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antar wilayah. (*)


Lebih baru Lebih lama