![]() |
| Gedung KPK di Jakarta |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Berikut ini 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum)
dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan
menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan
politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang
dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan
pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan
36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk
acuan parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai
pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun
partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai
pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan
demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh
Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai
revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a
ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda,
madya, utama.
• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas
dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR
berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala
daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan
klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor
60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen
cakada berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas
kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa
kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum)
dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1)
huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran
berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan
partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan
cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang
kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan
terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif,
anggota biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan
yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan
yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha)
(implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang
terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh
publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011:
Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan
kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh
pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011
terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2
Tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Baca Juga: Motor Listrik ALVA N3 Solusi "Daily Cruiser"
KPK tengah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik. Salah satunya KPK mengusulkan agar parti politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan uang dari bantuan pemerintah.
Ada empat poin utama dalam kajian yang dilakukan terkait tata kelola partai politik. Kajian KPK terkait tata kelola partai politik ini dilakukan Direktorat Monitoring.
Adapun empat poin utama yang ditemukan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik.
Baca Juga: Motor Listrik ALVA N3 Solusi "Daily Cruiser"
Dari empat poin utama temuan KPK dalam mengkaji tata kelola partai
politik ini, KPK lantas turut memberikan 16 poin rekomendasi yang
nantinya akan diserahkan ke sejumlah stakeholder dalam upaya perbaikan
tata kelola partai politik guna mencegah munculnya tindak pidana korupsi
dari ruang lingkup partai politik.
Jubir KPK Budi Prasetyo pun menjelaskan lantar belakang dilakukannya
kajian terhadap tata kelola partai politik ini. Budi menyebutkan kajian
ini didasari sejumlah aspek, salah satunya dari sejumlah perkara yang
ditangani KPK berkaitan dengan modal Pemilu Kepala Daerah guna
memenangkan kontestasi politik.
"Ketika calon kepala daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi
kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian
proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan, di situ
kemudian ada dugaan suap ijon yang diberikan oleh pihak swasta selaku
vendor atau calon vendor ini kepada Bupati," jelas Budi kepada wartawan
di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Motor Listrik ALVA N3 Solusi "Daily Cruiser"
"Tapi tidak secara teknisnya, tidak diberikan kepada bupati tapi
langsung diberikan kepada pemodal politik ini. Nah pola-pola ini juga
tentu menjadi pengayaan bagi kita untuk kemudian masuk ke ranah
pencegahannya," sambungnya.
Budi juga menjelaskan, dalam kajian sebelumnya, KPK sudah menyoroti
adanya biaya politik yang tinggi. Hal-hal ini lah yang kemudian
mendasari KPK konsisten melakukan kajian tata kelola partai politik
sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami juga menyoroti terkait dengan tingginya biaya politik ya, mulai
dari entry cost-nya ketika masuk ya, sudah ada uang mahar yang harus
diberikan. Dan nilainya tidak sedikit ya," terang Budi.
"Ketika sudah memberikan mahar politik, maka tentu ketika menjabat nanti
salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana kemudian mengembalikan
modal besar yang sudah dikeluarkan tersebut," imbuhnya.(*)

