Pengesahan UU Polri Perkuat Kelembagaan Polri

 
Wabendum NasDem Lola Nelria

HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR sekaligus Wabendum NasDem Lola Nelria menyambut baik pengesahan RUU Polri menjadi UU. Lola berharap pengesahan UU Polri bisa memperkuat kelembagaan Polri.

Baca Juga: Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Sosialisasi Perda No 11 Tahun 2018

"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya memandang bahwa substansi yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan yang terus berkembang," kata Lola kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, proses penyusunan RUU Polri juga telah mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Hal itu, kata dia, dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai daerah, serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

"Karena itu, kita berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus semangat reformasi institusi Polri," ujarnya.


Dia menekankan tantangan utama tak berhenti pada pengesahan undang-undang. Menurutnya, implementasi aturan tersebut menjadi faktor yang paling menentukan keberhasilannya.

"Harapan kami, Polri dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.


Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariaj menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat lantaran substansi yang diubah terbatas. Dia mengatakan pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (*)


Lebih baru Lebih lama