![]() |
| Pelayanan Samsat Terus Meningkat |
HARIANPAGI.ID, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis surat edaran terkait perpanjangan STNK tak lagi butuh KTP pemilik lama. Ini bunyinya.
Baca Juga: Safety Driving Center Resmi Beroperasi di Kalsel
Perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat tak lagi perlu melampirkan KTP pemilik
lama. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor:
47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa
KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan
saat perpanjang STNK tahunan.
Langkah ini
dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan
kewajibannya membayar pajak.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan
kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa
Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun
badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan
bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat
edarannya.
Baca Juga: Safety Driving Center Resmi Beroperasi di Kalsel
Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan STNK
dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan KTP
pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama.
"Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera
lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat
Istimewa," demikian penjelasan di surat edaran itu.
Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan
STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan
KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama.
Baca Juga: Safety Driving Center Resmi Beroperasi di Kalsel
"Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera
lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat
Istimewa," demikian penjelasan di surat edaran itu. (tim/arh)

