Tak Lagi Pakai KTP Pemilik Lama, Ini Aturan Perpanjang STNK

 

Pelayanan Samsat Terus Meningkat

HARIANPAGI.ID, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merilis surat edaran terkait perpanjangan STNK tak lagi butuh KTP pemilik lama. Ini bunyinya.

Baca Juga: Safety Driving Center Resmi Beroperasi di Kalsel

Perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat tak lagi perlu melampirkan KTP pemilik lama. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, menegaskan pemilik kendaraan tak perlu lagi melampirkan saat perpanjang STNK tahunan.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah Jabar menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," begitu bunyi surat edarannya.

Baca Juga: Safety Driving Center Resmi Beroperasi di Kalsel

Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama.

"Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa," demikian penjelasan di surat edaran itu.

Adapun, masyarakat yang mau bayar pajak tahunan itu hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan bermotor. Kalaupun tak mau ribet urusan KTP pemilik lama, maka bisa melakukan balik nama.

Baca Juga: Safety Driving Center Resmi Beroperasi di Kalsel

"Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa," demikian penjelasan di surat edaran itu. (tim/arh)



Lebih baru Lebih lama