Minimal Peroleh 13 Kursi DPR RI, Ini Usulan Ambang Batas Parlemen

Perebutan Kursi (ilustrasi)

HARIANPAGI.ID, JAKARTAMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapat minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. Usulan ini menuai respons pro dan kontra.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif.

Baca Juga: Nginap di 'Villa Belanda' Tahura Sultan Adam 'Saksikan Lautan Awan'

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril..

Yusril menyebut mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," imbuhnya. (tim)


Lebih baru Lebih lama