![]() |
| Perempuan dan Anak (Ilustrasi) |
Baca Juga: Dr HA Murjani SH MH MKes: Sinyal Positif Bagi Daerah 'Batalkan Dana Hibah'.
Edukasi itu disampaikan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda itu berlangsung di Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan sosialisasi perda ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak serta mendorong terwujudnya lingkungan yang aman dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi perda yang digelar Alpiya Rakhman turut menghadirkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalsel Fathul Jannah serta Kepala Seksi Perlindungan Perempuan DP3AKB Provinsi Kalsel Hj Anita Mayasari.
Baca Juga: Dr HA Murjani SH MH MKes: Sinyal Positif Bagi Daerah 'Batalkan Dana Hibah'.
Dikesempatan itu Alpiya Rakhman menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun diskriminasi.
"Perempuan dan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Alpiya.
Alpiya menambahkan melalui sosialisasi perda ini pihaknya di legislatif ingin meningkatkan pemahaman masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak serta pemberdayaan perempuan.
Politisi Gerindra ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melindungi perempuan serta anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi maupun perlakuan yang dapat merugikan masa depan mereka.
Kegiatan sosialisasi perda berlangsung dengan antusias diikuti berbagai elemen masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi serta memperdalam pemahaman mengenai implementasi perda di lingkungan masing-masing dan diharapkan melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat sehingga tujuan perda dapat terlaksana secara optimal di Kabupaten Kotabaru. (*)


