Masukan Penting dalam RDPU di RUU Pemilu

Ilustrasi Pemilu 

 

HARIANPAGI.ID, JAKARTA - HM Giri Ramanda N Kiemas anggota Komisi II DPR RI menyebut sejumlah masukan penting dari para pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Selain itu, isu perbaikan sistem pemilu, penguatan desentralisasi, hingga opsi

Baca Juga: Bank Devisa Milik Bank Kalsel Mulai Launching pada Juni 2026

“Kami RDPU terkait penyusunan RUU Pemilu bersama para narasumber Prof. Ramlan Surbakti dan Prof. Siti Zuhro,” ucap Giri kepada wartawan di Kompleks DPR RI Senayan.

Menurut Giri, Ramlan Surbakti menyoroti masih adanya kecacatan dalam sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini diterapkan. Ia menyebut sistem pemilu Indonesia saat ini memang telah berlangsung bebas, namun belum sepenuhnya adil.

“Prof. Ramlan menekankan adanya kecacatan-kecacatan dalam model pemilu proporsional terbuka. Sistem pemilu kita sudah bebas, tetapi belum adil. Masih ada ketidakadilan dalam sistem pemilu yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Giri mengatakan, salah satu perhatian utama yang disampaikan Ramlan ialah perlunya menciptakan model pemilu yang lebih fair ke depan, terutama dalam mengatasi praktik politik uang dan persoalan sumber pendanaan kampanye yang dinilai belum transparan.

“Menurut Prof. Ramlan, model pemilu ke depan harus semakin fair, terutama untuk mengatasi politik uang dan sumber dana kampanye yang tidak tertutur dengan baik. Itu isu-isu yang harus ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Pemilu,” tuturnya.

Baca Juga: Bank Devisa Milik Bank Kalsel Mulai Launching pada Juni 2026

Siti Zuhro, kata Giri, menekankan pentingnya penguatan desentralisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Menurutnya, desain pemilu nasional dan lokal jangan sampai justru melemahkan otonomi daerah.

“Prof. Siti Zuhro menekankan bagaimana proses tindak lanjut putusan MK-135 harus memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. Jangan sampai pemilu lokal dan pemilu nasional justru tidak memperkuat desentralisasi,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, lanjut Giri, juga muncul gagasan mengenai penerapan pemilu kepala daerah secara asimetris. Dengan konsep itu, mekanisme pilkada dapat berbeda di tiap daerah sesuai indikator tertentu.

Baca Juga: Bank Devisa Milik Bank Kalsel Mulai Launching pada Juni 2026

“Ada opsi pemilu kada yang tidak seragam atau asimetris. Jadi ada daerah yang bisa melaksanakan pemilu langsung, ada juga daerah yang memungkinkan dilakukan pemilu tidak langsung,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Prof. Siti Zuhro turut menawarkan sejumlah opsi pemisahan jadwal pemilu sebagai masa transisi dalam menyesuaikan putusan MK.

“Misalnya pemilu legislatif untuk DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan, lalu delapan bulan kemudian pemilu presiden, kemudian dua setengah tahun berikutnya baru pilkada. Itu salah satu opsi untuk menjembatani putusan MK-135 dalam sistem yang ada sekarang,” tuturnya.

Baca Juga: Bank Devisa Milik Bank Kalsel Mulai Launching pada Juni 2026

Meski terdapat berbagai alternatif desain pemilu, Giri menegaskan seluruh opsi yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu tetap harus berorientasi pada penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. “Intinya, semua pilihan yang ada harus memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah,” imbuhnya. (*)

Lebih baru Lebih lama