![]() |
| Parpol Lolos Parlemen di DPR RI Tahun 2024 |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Perluasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga ke tingkat daerah menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Isyarat Kematian Berdasarkan Rentang Waktu
Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan tersebut berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan mengancam kualitas representasi politik.
Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR tingkat nasional.
Baca Juga: Isyarat Kematian Berdasarkan Rentang Waktu
"Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah," ujarnya.
Menurut Miftahul, penerapan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi yang adil.
Ia menilai langkah tersebut justru menyederhanakan sistem politik secara administratif tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi sosial dan politik di tingkat lokal.
Baca Juga: Isyarat Kematian Berdasarkan Rentang Waktu
"Upaya memperluas ambang batas hingga DPRD menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi," katanya.
KPD juga menyoroti bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional, sehingga tidak dapat diseragamkan. (tim/arh)

