![]() |
| Ilustrasi Politik |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Penilaian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi juga dapat berakar sejak proses masuk ke dalam partai politik (parpol).
Baca Juga: Bulan Mei 2026, Ini Daftar Hari Besar Nasional Lengkapnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sistem kaderisasi partai yang transaksional dan minim akuntabilitas menjadi salah satu celah yang membuka peluang praktik korupsi.
"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Bulan Mei 2026, Ini Daftar Hari Besar Nasional Lengkapnya
Karena itu, KPK mendorong adanya perbaikan tata kelola partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui kajian yang dilaksanakan Direktorat Monitoring KPK.
"Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," katanya.
Baca Juga: Bulan Mei 2026, Ini Daftar Hari Besar Nasional Lengkapnya
Budi menjelaskan, Pasal 6 huruf c Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. (*)

