Kecepatan Capai 110 Kilometer per Jam KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL

Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek saat menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Kepolisian menyebut kecepatan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek saat menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4) malam, mencapai 110 kilometer per jam.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Hingga Tingkat Daerah?


"Ketika itu (KA Argo Bromo Anggrek) sedang melintas dengan kecepatan 110 kilometer per jam," ujar Kepala Seksi Kumpul, Olah dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe di lokasi, Selasa (28/4/2026).

Sandhi menjelaskan insiden ini bermula akibat adanya korsleting listrik di kendaraan taksi online elektronik di perlintasan sebidang tidak resmi.

Ia menjelaskan mobil listrik yang konslet itu kemudian tertabrak oleh KRL dari arah Cikarang menuju Jakarta. Akibat insiden itu, kata dia, menyebabkan terganggunya proses perjalanan kereta lainnya.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Hingga Tingkat Daerah?

"Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan mobil listrik sebenarnya hanya rugi material. Namun akibatnya, perjalanan kereta api lainnya terganggu, KRL yang menunggu proses evakuasi," tuturnya.

Sandhi mengatakan informasi tabrakan kereta itu diduga belum sempat disampaikan secara menyeluruh kepada KA Argo Bromo Anggrek.

Padahal, kata dia, Kereta Api Argo Bromo Anggrek sedang berjalan dengan kecepatan tinggi yakni 110 kilometer per jam.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Hingga Tingkat Daerah?

"Akibat kurangnya informasi dan koordinasi tersebut, terjadilah tabrakan di stasiun Bekasi Timur lebih tepatnya yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia menambahkan saat ini petugas tengah melakukan proses penyidikan dengan metode Traffic Accident Analysis atau TAA. Dengan cara mereka ulang proses kecelakaan pada saat sebelum, kecelakaan dan sesudah kejadian.

"Tujuannya apa, Tujuannya untuk memudahkan penyidik laka lantas Polri dalam rangka membuat terang sebuah tindak pidana kejahatan lalu lintas," imbuhnya. (*)



Lebih baru Lebih lama