![]() |
| Perlu Revisi UU Pemilu |
Baca Juga: Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar, Ini Pengungkapan Polda Kalsel
Menurutnya, evaluasi terhadap aturan pemilu diperlukan agar sistem pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik sekaligus memperkuat demokrasi.
“Revisi UU Pemilu menjadi penting untuk memperbaiki berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Heroik.
Heroik menilai hingga saat ini belum terlihat kejelasan mengenai kapan dan bagaimana DPR akan memulai pembahasan revisi undang-undang pemilu.
Baca Juga: Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar, Ini Pengungkapan Polda Kalsel
Padahal, menurutnya, perubahan aturan pemilu membutuhkan waktu pembahasan yang cukup karena menyangkut berbagai aspek dalam sistem politik dan penyelenggaraan pemilu.
“Sejauh ini kami belum melihat kejelasan kapan dan bagaimana revisi UU Pemilu akan mulai dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek dalam sistem pemilu.
Hal itu mencakup desain sistem pemilu maupun sejumlah aturan yang selama ini menimbulkan perdebatan dalam praktik politik.
Baca Juga: Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar, Ini Pengungkapan Polda Kalsel
Sementara Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai reformasi aturan pemilu harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi pemilu tidak boleh semata-mata didorong oleh kepentingan politik jangka pendek.
Menurutnya, aturan pemilu merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi sehingga proses perubahannya perlu dilakukan secara hati-hati.
Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan deliberatif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi. “Prosesnya harus terbuka dan deliberatif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar, Ini Pengungkapan Polda Kalsel
Selain itu, Hurriyah juga menekankan pentingnya melibatkan publik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai dapat membantu memastikan perubahan aturan pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite politik, tetapi benar-benar bertujuan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. (*)


