![]() |
| Ilustrasi Guru Mengajar Siswa |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan guru non-ASN tidak lagi boleh mengajar di sekolah negeri mulai 2027, sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Abdul Mu’ti. Penugasan mereka hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan diperpanjang.
Baca Juga: Halalbihalal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Banjarbaru
“Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Time X Kupang.
Tidak semua guru honorer dapat merasakan masa transisi ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi mereka yang ingin terus mengajar hingga akhir 2026, yakni:
- Validitas data: Guru harus terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
- Keaktifan mengajar: Guru yang bersangkutan wajib tetap aktif menjalankan tugas di satuan pendidikan daerah secara berkelanjutan tanpa jeda.
Baca Juga: Halalbihalal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Banjarbaru
Selain mengatur masa penugasan, edaran tersebut juga memuat ketentuan terkait penghasilan guru non-ASN. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kategori, antara lain:
- Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
Baca Juga: Halalbihalal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Banjarbaru
Kebijakan ini bertujuan menata tenaga pendidik sekaligus mendorong peralihan status guru ke skema ASN. (*)


