![]() |
| Petugas Haji Melayani Jemaah Haji |
HARIANPAGI.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi berhasil mengungkap praktik pemberangkatan jemaah calon haji non-prosedural atau ilegal.
Hingga awal Mei 2026, petugas telah menggagalkan keberangkatan sedikitnya 51 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba terbang ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi.
Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa sejak April hingga Mei 2026, pihaknya telah melakukan enam kali upaya pencegahan.
"Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026," kata Wisnu di Tangerang, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama ketat dengan pihak Imigrasi untuk memantau pergerakan penumpang di terminal internasional.
Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama
Langkah awal penanganan perkara ini dilakukan dengan memeriksa calon jemaah serta mendalami keterangan saksi-saksi.
Polisi kini tengah membidik penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat dalam sindikat ini.
"Ke depannya Polres Bandara Soekarno Hatta meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.
Baca Juga: Tak Pernah Diguyur Hujan, Inilah Kehidupan di Gurun Atacama
Investigasi kepolisian mengungkap fakta mengejutkan mengenai biaya yang dikeluarkan para korban.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyebutkan bahwa para jemaah rata-rata telah menyetorkan uang sebesar 200 juta hingga 250 juta rupiah per orang. (*)


