Perkuat Sistem Kepartaian dan Efektivitas Pemerintahan, Ambang Batas Parlemen Berjenjang ke Daerah

Coblos Pemilihan Umum

HARIANPAGI.ID, JAKARTAWacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dari tingkat DPR hingga DPRD kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

Baca Juga: Peringati Hari Tari se-Dunia di Kotabaru

Usulan ini didorong sejumlah partai di parlemen untuk memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan, namun menuai kritik karena dinilai berpotensi memperbesar jumlah suara rakyat yang tidak terwakili.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr HM Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan ambang batas parlemen perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dari level saat ini sebesar 4%. 

Ia mengusulkan kenaikan ke kisaran 5,5% hingga 7% guna memperkuat kelembagaan partai politik dan mendorong pemerintahan yang lebih efektif. "Parliamentary threshold itu wajib dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,"Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya.


Baca Juga: Peringati Hari Tari se-Dunia di Kotabaru


Rifqinizamy juga mendorong agar ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi diterapkan hingga provinsi dan kabupaten/kota. Ia menawarkan dua skema. 

Pertama, model berjenjang dengan angka berbeda di tiap level, misalnya 6% untuk DPR, 5% untuk DPRD provinsi, dan 4% untuk DPRD kabupaten/kota. 

Kedua, skema standar tunggal, di mana partai yang gagal memenuhi ambang batas nasional otomatis kehilangan kursi di daerah.


Baca Juga: Peringati Hari Tari se-Dunia di Kotabaru


Dukungan terhadap skema berjenjang juga datang dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai kebijakan ini perlu menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan. 

Ia menyebut kisaran ambang batas 4%–6% sebagai angka yang relatif ideal, dengan penerapan berjenjang, misalnya 5% di DPR, 4% di DPRD provinsi, dan 3% di DPRD kabupaten/kota.


Baca Juga: Peringati Hari Tari se-Dunia di Kotabaru



"Stabilitas politik perlu dijaga melalui sistem kepartaian yang tidak terlalu terfragmentasi, apalagi dalam sistem presidensial," imbuhnya. (*)

Lebih baru Lebih lama